Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombai 30,7 Ton di Pontianak
Ancaman Keamanan Hayati
Willy Indra Yunan menambahkan bahwa masuknya komoditas pertanian tanpa prosedur karantina yang benar bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga membawa risiko besar bagi ekosistem pertanian di Indonesia.
“Bawang bombai tanpa dokumen berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan yang dapat merusak pertanian dan plasma nutfah Indonesia,” tegasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas komoditas pertanian maupun perikanan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar serta bersinergi dengan TNI, Polri, dan Bea Cukai,” tambahnya.
Lolosnya Barang dari Pelabuhan Dwikora
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan di pelabuhan asal, yakni Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Lolosnya tujuh truk fuso bermuatan ratusan ton bawang ini mengindikasikan adanya celah dalam pemeriksaan di pintu keluar Kalimantan Barat.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Ilegal di Pontianak
Dalam prosedur standar, setiap komoditas pertanian yang keluar daerah wajib diperiksa oleh Balai Karantina setempat, Bea Cukai, serta otoritas pelabuhan sebelum diizinkan masuk ke kapal.
Fakta bahwa bawang bombai ilegal ini bisa berlayar menuju Jawa menjadi catatan evaluasi bagi kinerja pengawasan di fasilitas keberangkatan tersebut.
(DHN)
















