Faktakalbar.id, SEMARANG – Upaya penyelundupan bawang bombai dalam jumlah besar dari Kalimantan Barat kembali terbongkar.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jateng) menggagalkan pengiriman 133,5 ton bawang bombai ilegal yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat, (2/1/2026).
Baca Juga: Masuk Lewat Surabaya, 18 Kontainer Bawang Bombai Ilegal Dimusnahkan Kementan
Operasi penindakan ini bermula dari informasi intelijen TNI Angkatan Laut yang mencurigai adanya muatan ilegal pada Kapal Dharma Kartika VII yang berlayar dari Pontianak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Karantina Jateng, Lanal Semarang, Polrestabes Semarang, Bea Cukai, dan Kodim segera melakukan pemeriksaan saat kapal bersandar.
Kepala Karantina Jawa Tengah, Willy Indra Yunan, menjelaskan kronologi penindakan tersebut dalam keterangan resminya.
“Ada informasi dari intelijen yang diterima Danlanal bahwa kapal dari Pontianak dicurigai membawa barang ilegal. Setelah itu tim kami langsung bergerak,” ujar Willy.
Truk Fuso Tanpa Dokumen Karantina
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tujuh unit truk fuso yang mengangkut total 133,5 ton bawang bombai. Seluruh muatan tersebut tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) dari daerah asal.
Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Karantina Jateng, Heri Widarta, menegaskan bahwa pengangkutan komoditas tanpa dokumen tersebut melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 mewajibkan setiap lalu lintas media pembawa organisme pengganggu tumbuhan antarwilayah dilengkapi Sertifikat Kesehatan, dilaporkan kepada petugas karantina, dan melalui pintu resmi,” kata Heri.
Saat ini, seluruh barang bukti bawang bombai ilegal telah diamankan di Depo Ampenan Pelabuhan Tanjung Emas, sementara proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Polrestabes Semarang.
















