Faktakalbar.id, KETAPANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di kantor perusahaan tambang bauksit PT Laman Mining.
Penggeledahan berlangsung di kantor yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang, pada Senin (5/1/2026).
Baca Juga: Kejati Kalbar Geledah Kantor Navigasi Pontianak Diduga Terkait Korupsi BBM
Langkah hukum ini menarik perhatian karena menyasar salah satu pemain besar dalam industri pertambangan di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah penyidik yang mengenakan seragam khusus memasuki area kantor sejak pagi hari.
Proses penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI. Pagar kantor tampak tertutup rapat, dan awak media tidak diperkenankan masuk ke area perusahaan.
Di halaman kantor, terlihat dua unit kendaraan operasional roda empat berwarna putih yang digunakan oleh tim penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya aktivitas tim penyidik di lokasi tersebut.
“Tim penyidik masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan dokumen dan data yang diperlukan,” ujar I Wayan memberikan konfirmasi.
Profil dan Konsesi Perusahaan
PT Laman Mining diketahui merupakan perusahaan tambang bauksit dengan area konsesi yang cukup luas di Kabupaten Ketapang.
Wilayah operasional tambang ini mencakup Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, hingga wilayah Nanga Tayap.
Perusahaan ini tercatat memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas konsesi mencapai 13.575 hektare. Izin tersebut diberikan pemerintah sejak tahun 2020 dan berlaku hingga Februari 2032.
Baca Juga: Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusda Aneka Usaha Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kesepakatan Strategis dengan BUMI
Tindakan penggeledahan ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap aksi korporasi PT Laman Mining. Pada 25 September 2025 lalu, perusahaan ini dikabarkan menjalin kesepakatan strategis dengan PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Dalam kesepakatan tersebut, BUMI mengakuisisi 45 persen saham PT Laman Mining dari pemegang kendali, PT Supreme Global Investment.
Nilai transaksi akuisisi tersebut mencapai US$59,1 juta atau sekitar Rp984,96 miliar (asumsi kurs Rp16.666 per dolar AS).
Skema pembayaran dirancang dalam dua tahap, yaitu uang muka sebesar US$20 juta dan pelunasan US$39,1 juta setelah seluruh syarat akuisisi terpenuhi. Target penutupan transaksi ini dijadwalkan paling lambat pada 30 Oktober 2026.
Selain itu, PT Laman Mining juga tengah mempersiapkan proyek pembangunan pabrik alumina berskala besar dengan nilai investasi fantastis mencapai US$1,5 miliar atau setara Rp24,99 triliun.
Proyek yang dikerjakan oleh SAI ini menargetkan konstruksi pada kuartal II tahun 2026, dengan kapasitas produksi 2,4 juta ton alumina per tahun yang membutuhkan input 7,9 juta ton bauksit.
Baca Juga: Kejati Kalbar Geledah Dua Lokasi Kasus Napak Tilas dan Proyek Politeknik Ketapang
(RN)
















