Faktakalbar.id, KETAPANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di kantor perusahaan tambang bauksit PT Laman Mining.
Penggeledahan berlangsung di kantor yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang, pada Senin (5/1/2026).
Baca Juga: Kejati Kalbar Geledah Kantor Navigasi Pontianak Diduga Terkait Korupsi BBM
Langkah hukum ini menarik perhatian karena menyasar salah satu pemain besar dalam industri pertambangan di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah penyidik yang mengenakan seragam khusus memasuki area kantor sejak pagi hari.
Proses penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI. Pagar kantor tampak tertutup rapat, dan awak media tidak diperkenankan masuk ke area perusahaan.
Di halaman kantor, terlihat dua unit kendaraan operasional roda empat berwarna putih yang digunakan oleh tim penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya aktivitas tim penyidik di lokasi tersebut.
“Tim penyidik masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan dokumen dan data yang diperlukan,” ujar I Wayan memberikan konfirmasi.
Profil dan Konsesi Perusahaan
PT Laman Mining diketahui merupakan perusahaan tambang bauksit dengan area konsesi yang cukup luas di Kabupaten Ketapang.
Wilayah operasional tambang ini mencakup Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, hingga wilayah Nanga Tayap.
Perusahaan ini tercatat memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas konsesi mencapai 13.575 hektare. Izin tersebut diberikan pemerintah sejak tahun 2020 dan berlaku hingga Februari 2032.
















