Faktakalbar.id, KETAPANG – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan tindakan penggeledahan di kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Ketapang, Senin (5/1/2026).
Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Baca Juga: Kejati Kalbar Geledah Kantor Navigasi Pontianak Diduga Terkait Korupsi BBM
Sejak pagi hari, aktivitas penyidik terlihat intens di lokasi perusahaan tambang bauksit tersebut.
Pagar kantor tampak terkunci rapat dan awak media tidak diizinkan untuk mendekat ke area dalam gedung.
Penjagaan di sekitar lokasi diperketat dengan melibatkan personel TNI.
Kumpulkan Dokumen
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari kepentingan penyidikan yang sedang berjalan, di mana tim penyidik fokus mengamankan sejumlah data dan dokumen.
Baca Juga: Kejati Kalbar Geledah Kantor PT Laman Mining di Ketapang
“Tim masih bekerja mengumpulkan dokumen dan data,” ujar Wayan saat dikonfirmasi wartawan
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum merinci kasus spesifik yang melatarbelakangi penggeledahan ini.
Profil Perusahaan
Sebagai informasi, PT Laman Mining adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit dengan luas konsesi mencapai 13.575 hektare.
Wilayah operasinya mencakup Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, hingga sebagian wilayah Kecamatan Nanga Tayap.
Izin perusahaan ini tercatat berlaku mulai tahun 2020 hingga 2032.
Perusahaan ini juga baru saja menjadi sorotan bisnis setelah menjalin kerja sama strategis dengan raksasa tambang PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pada September 2025.
Dalam kesepakatan bernilai US$59,1 juta tersebut, BUMI mengakuisisi 45 persen saham PT Laman Mining.
(ra)
















