Pengawasan dan Sanksi
Guna memastikan aturan ini berjalan, Bupati menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan untuk memasang rambu lalu lintas penanda batas muatan di titik-titik strategis, serta melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas.
Baca Juga: Refleksi 10 Bulan Memimpin, Alexander Wilyo: Ketapang Tak Boleh Mundur, Januari Siap Rombak Pejabat
Sementara itu, penegakan hukum diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang.
Sesuai instruksi tertulis, Satpol PP bertugas melaksanakan tindakan penegakan hukum sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
(*Sari)
















