Batas Muatan 8 Ton Berlaku di Jalan Pelang-Batu Tajam

Pemkab Ketapang terapkan batas muatan di Jalan Pelang-Batu Tajam. Sesuai Instruksi Bupati, kendaraan di atas 8 ton dilarang melintas demi jaga infrastruktur. (Dok. Ist)
Pemkab Ketapang terapkan batas muatan di Jalan Pelang-Batu Tajam. Sesuai Instruksi Bupati, kendaraan di atas 8 ton dilarang melintas demi jaga infrastruktur.

Pengawasan dan Sanksi

Guna memastikan aturan ini berjalan, Bupati menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan untuk memasang rambu lalu lintas penanda batas muatan di titik-titik strategis, serta melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas.

Baca Juga: Refleksi 10 Bulan Memimpin, Alexander Wilyo: Ketapang Tak Boleh Mundur, Januari Siap Rombak Pejabat

Sementara itu, penegakan hukum diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang.

Sesuai instruksi tertulis, Satpol PP bertugas melaksanakan tindakan penegakan hukum sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

(*Sari)