Batas Muatan 8 Ton Berlaku di Jalan Pelang-Batu Tajam

Pemkab Ketapang terapkan batas muatan di Jalan Pelang-Batu Tajam. Sesuai Instruksi Bupati, kendaraan di atas 8 ton dilarang melintas demi jaga infrastruktur. (Dok. Ist)
Pemkab Ketapang terapkan batas muatan di Jalan Pelang-Batu Tajam. Sesuai Instruksi Bupati, kendaraan di atas 8 ton dilarang melintas demi jaga infrastruktur.

Faktakalbar.id, KETAPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang resmi memberlakukan aturan ketat terkait tonase kendaraan di jalur penghubung antar kecamatan. Kini, Jalan Pelang-Batu Tajam memiliki batas maksimum muatan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan, terutama perusahaan.

Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Instruksi Bupati Ketapang Nomor 26/DISHUB-A.100.3.4.2/2025.

Instruksi tersebut mengatur secara spesifik tentang Pembatasan Muatan Sumbu Terberat (MST) pada dua ruas jalan strategis, yaitu Jalan Pelang – Sungai Kepuluk dan Jalan Sungai Kepuluk – Batu Tajam.

Baca Juga: Sungai Asuansang Meluap, Banjir 1,5 Meter Rendam Ratusan Rumah di Sambas

Tegas Larang Muatan di Atas 8 Ton

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, melalui surat instruksi tertulis tersebut menetapkan batas maksimum muatan adalah 8 ton (berat kendaraan beserta muatannya). Aturan ini tercantum tegas pada poin kelima yang ditujukan bagi pimpinan perusahaan dan para pengguna jalan.

Bunyi poin instruksi tersebut adalah: “Tidak mengoperasikan kendaraan melebihi Muatan Sumbu Terberat maksimum 8 ton (kendaraan beserta muatannya) pada ruas jalan Pelang – Sungai Kepuluk dan Sungai Kepuluk – Batu Tajam”.

Selain mematuhi batas tonase, dokumen tersebut juga menginstruksikan pihak perusahaan untuk berpartisipasi dalam menjaga kondisi infrastruktur ruas jalan agar tetap layak fungsi.