Kebakaran SPBU di Sintang Ungkap Dugaan Praktik Ilegal Pengisian BBM ke Jeriken

Satu unit sepeda motor terbakar di area SPBU Tanjung Puri, Sintang. Insiden ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas pengisian BBM Pertalite secara ilegal langsung ke dalam jeriken, yang melanggar prosedur keselamatan.
Rekaman CCTV yang memperlihatkan Satu unit sepeda motor terbakar di area SPBU Tanjung Puri, Sintang. Insiden ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas pengisian BBM Pertalite secara ilegal langsung ke dalam jeriken, yang melanggar prosedur keselamatan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SINTANG – Kebakaran yang melanda Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanjung Puri di kawasan Tugu BI, Kabupaten Sintang, menyingkap tabir persoalan serius dalam tata niaga bahan bakar.

Insiden ini diduga berkaitan erat dengan maraknya aktivitas pengisian BBM ke jeriken secara ilegal yang disinyalir telah berlangsung lama.

Baca Juga: Viral! Pelayanan SPBU Simpang 2 Ketapang Dinilai Diskriminatif, Tolak ‘Mobil Luar’ dan Hanya Layani ‘Warga Kampung’

Peristiwa bermula ketika satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy mengantre di jalur pengisian Pertalite.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahan bakar subsidi tersebut tidak diisikan ke dalam tangki kendaraan, melainkan langsung dituang ke dalam jeriken yang dibawa.

Nahas, dalam hitungan detik api menyambar dan melahap kendaraan tersebut. Kobaran api seketika memicu kepanikan warga dan petugas di area SPBU.

Praktik pengisian BBM ke jeriken yang dilakukan langsung dari nosel dispenser merupakan pelanggaran fatal terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan maupun regulasi distribusi energi.