Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kasus sengketa lahan dan bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Ketapang (Gang Ketapang), tepatnya di belakang Hotel Avara, Pontianak, berujung pada aksi kekerasan.
Tim kuasa hukum dari korban, Teguh Tessa Nurdjajadi, secara resmi membeberkan kronologi peristiwa yang melibatkan sekelompok orang dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Batal Sewa Rumah Berujung Sengketa, Aipda Zulham Damaikan Warga Pall Lima Lewat Mediasi
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/1/2026), Natanael Tanadjung selaku kuasa hukum, didampingi timnya yakni Muhammad Andi Anugrah, Fauzan Azmi Siregar, Sy. M. R. R. Lutfi Alkadrie, serta Handoko, menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Ia menyebut peristiwa ini sebagai dugaan penyerangan preman terhadap klien dan keluarganya.
Awal Mula Ketegangan
Menurut Natanael, insiden bermula ketika seseorang yang mengaku sebagai penyewa mendatangi lokasi ruko. Pihak Teguh Tessa melarang orang tersebut masuk karena status objek bangunan masih dalam sengketa kepemilikan yang belum tuntas.
Natanael meluruskan bahwa putusan pengadilan yang kerap dijadikan dasar oleh pihak lawan hanyalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tersebut bersifat administratif dan bukan penetapan hak kepemilikan.
“Proses hukum terkait kepemilikan ruko belum tuntas. Putusan yang kerap dijadikan dasar oleh pihak tertentu, meski telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), merupakan putusan PTUN yang hanya menyentuh aspek administrasi, bukan penetapan hak kepemilikan,” tegas Natanael.
Massa Diduga Mencapai 50 Orang
Tak lama setelah pelarangan tersebut, situasi memanas. Natanael mengungkapkan bahwa jumlah massa yang datang ke lokasi diperkirakan mencapai 40 hingga 50 orang, jauh lebih banyak dari yang terlihat dalam rekaman video yang beredar di media sosial.
















