Gasak Perhiasan Emas Hampir bersamaan, polisi juga mengungkap kasus pencurian di sebuah hunian di Desa Sutera milik korban Yurika Fitriana.
Tersangka tunggal bernama Hardiansyah alias Adi ditangkap setelah terbukti membobol pintu belakang rumah dan mencuri perhiasan emas serta uang tunai.
Barang bukti yang diamankan dari Hardiansyah meliputi surat-surat perhiasan, celengan, dan satu unit ponsel Samsung A60.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2026, Polres Kayong Utara Gelar Istighosah Akbar
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Kayong Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan swakarsa, terutama pada titik-titik rawan akses masuk rumah seperti pintu dan jendela.
(Ra)
















