Faktakalbar.id, SUKADANA – Mengawali tahun 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kayong Utara bersama Polsek Sukadana bergerak cepat mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Waspada! Komplotan Hipnotis Beraksi di Sukadana, Ratna Wati Kehilangan Motor dan Perhiasan
Tiga orang tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus pada Kamis dini hari (1/1/2026), menindaklanjuti laporan yang masuk tepat pada hari pertama tahun baru tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat pasca-libur Natal dan Tahun Baru.
Bobol Toko Elektronik Kasus pertama yang diungkap adalah pembobolan Toko Elektronik Jaya Baru milik warga bernama Effendi.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial Dhani dan Muslimin.
Baca Juga: Arus Libur Nataru, Petugas Evakuasi Penumpang Sakit di Pelabuhan Sukadana
Keduanya diketahui masuk dengan merusak jendela belakang toko dan menggasak sejumlah barang berharga.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 19 voucer Telkomsel, satu pucuk senapan angin, dan satu unit ponsel Oppo F9.
















