“Bripda MS menyebutkan tiga sosok wanita, yang pertama calon istri (DE), teman (NO), dan korban (ZD)… Singkat kejadian, akhirnya Bripda MS mencekik korban saat di dalam mobil karena panik dan merasa terancam korban ingin melapor ke calon istri bahwa mereka telah berhubungan badan,” ungkap fakta persidangan.
Sebelum pembunuhan terjadi pada Rabu (24/12/2025) dini hari di Kecamatan Gambut, pelaku dan korban sebenarnya berniat menemui calon istri pelaku untuk meluruskan isu perselingkuhan MS dengan wanita lain (NO).
Namun, di tengah perjalanan, keduanya justru melakukan hubungan intim yang berujung pada ancaman korban dan aksi pembunuhan.
“Korban mengancam akan melaporkan ke calon istri saya karena kami baru saja berhubungan badan… Tidak terima dituduh pernah tidur dengan NO, tidak ingin ketahuan telah berhubungan badan dengan korban (ZD), dan tidak ingin pernikahan dengan calon istri (DE) batal, menjadi runtutan yang menggelapkan mata Bripda MS,” jelas kronologi tersebut.
Jenazah korban kemudian ditemukan petugas kebersihan di sebuah gorong-gorong pada pagi harinya.
Setelah dipecat, MS kini menanti proses hukum pidana atas perbuatannya.
(Ra)















