Terbelenggu Skandal Tiga Wanita, Bripda Muhammad Seili Resmi Dipecat Usai Bunuh Mahasiswi ULM

Bripda Muhammad Seili (tengah, baju oranye) saat diamankan pihak kepolisian. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan mahasiswi ULM. (Dok. Ist)
Bripda Muhammad Seili (tengah, baju oranye) saat diamankan pihak kepolisian. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan mahasiswi ULM. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terlibat kasus kriminal berat.

Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polres Banjarbaru yang menjadi tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.

Baca Juga: Panik Aib Dibongkar ke Calon Istri, Oknum Polisi Tega Habisi Nyawa Mahasiswi ULM

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidang Propam Polda Kalsel di Mapolres Banjarbaru, Senin.

Ketua Komisi KKEP, AKBP Budi Susanto, menyatakan bahwa perbuatan pelaku adalah tindakan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan.

“Dalam sidang kode etik itu, Ketua Majelis Sidang KKEP AKBP Budi Susanto memutuskan dan menetapkan, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika… Kemudian sanksi bersifat administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tulis hasil sidang tersebut.

Motif “Terbelenggu” Tiga Wanita

Dalam persidangan, terungkap fakta mencengangkan bahwa tindakan nekat MS dipicu oleh kerumitan hubungan asmara yang melibatkan tiga wanita: calon istrinya (DE), temannya (NO), dan korban (ZD).

MS mengaku panik karena korban mengancam akan membongkar hubungan badan yang baru saja mereka lakukan di dalam mobil kepada calon istri MS.

Baca Juga: Sadis! Minta Pertanggungjawaban Hamil, Wanita di Baubau Dibunuh dan Dibakar Dua Oknum TNI