Faktakalbar.id, PONTIANAK – Polsek Pontianak Barat secara resmi menyerahkan 27 remaja yang sempat diamankan karena diduga hendak melakukan aksi tawuran kepada orang tua masing-masing dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Senin (29/12) pagi.
Proses penyerahan ini diwarnai momen emosional saat para remaja tersebut meminta maaf secara langsung kepada orang tua mereka.
Baca Juga: Jalani Pembinaan, 27 Remaja Diduga Pelaku Tawuran Diserahkan ke KPAD Pontianak
Sebelum diserahkan, puluhan remaja ini diwajibkan membuat surat pernyataan di hadapan petugas dan KPAD untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Sebelum diserahkan, para remaja memohon maaf kepada para orang tua serta membuat surat pernyataan yang di saksikan KPAD Kota Pontianak untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,” tulis laporan kegiatan tersebut.
Sanksi Cukur Rambut dan Tilang
Sebagai bentuk pembinaan dan efek jera, pihak kepolisian menerapkan sanksi tegas namun mendidik. Atas izin orang tua dan personel KPAD, rambut para remaja tersebut dicukur rapi.
Selain itu, kendaraan bermotor yang mereka gunakan saat hendak beraksi juga dikenakan sanksi tilang.
















