Negara Rugi Ratusan Juta
Tindakan korupsi bantuan banjir ini berdampak langsung pada kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan penyidik, negara mengalami kerugian taksiran mencapai Rp 516.298.000 dari total anggaran Rp 1,5 miliar.
Penyidik mengungkapkan fakta bahwa tersangka memotong dana sebesar 15 persen dari total anggaran. FAK menggunakan uang hasil potongan tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Nikel Mantan Bupati Konawe Utara
Akibat ulah tersangka, warga terdampak bencana di wilayah Samosir, Sumatera Utara, tidak menerima hak bantuan mereka secara utuh. Kejaksaan memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan.
(*Sari)










