Korupsi Bantuan Banjir Sumatra, Kadis Dinsos Samosir Resmi Ditahan

Fitri Agus Karo-Karo, tersangka korupsi bantuan banjir Sumatra. (Dok. Ist)
Fitri Agus Karo-Karo, tersangka korupsi bantuan banjir Sumatra. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Penegakan hukum terhadap penyelewengan dana bencana kembali terjadi di wilayah Sumatera. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menahan Fitri Agus Karo-Karo (FAK), Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis Dinsos PMD) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Penahanan ini menyusul penetapan status FAK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan banjir yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Tim penyidik Kejari Samosir menemukan bukti kuat terkait penyimpangan yang tersangka lakukan.

Saat ini, petugas telah membawa FAK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan. Tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, Potensi Kerugian Rp 2,7 Triliun Dipertanyakan

Modus Ubah Skema Bantuan

Kasus ini berpusat pada pengelolaan dana belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp 1.515.000.000 (Rp 1,5 miliar). Pemerintah pusat mengalokasikan dana ini untuk 303 kepala keluarga yang menjadi korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian.

Dalam praktiknya, tersangka menyalahgunakan kewenangannya. Fitri Agus mengubah mekanisme penyaluran bantuan secara sepihak. Ia mengganti skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) menjadi bantuan barang (sembako) tanpa mengantongi izin tertulis dari Kemensos.

Selain itu, tersangka juga menunjuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penyedia barang. Langkah ini ia ambil untuk memuluskan kontrolnya terhadap anggaran tersebut.