Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara, mengambil langkah tegas guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang malam pergantian tahun.
Pihak kepolisian memperketat pengawasan serta menegaskan kembali aturan mengenai larangan penggunaan petasan dan kembang api di wilayah tersebut.
Baca Juga: Polda Kalbar Tegaskan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026
Upaya ini diwujudkan melalui patroli skala besar yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Preventif dan Preemtif pada Sabtu malam (27/12/2025).
Kegiatan pengamanan diawali dengan pelaksanaan Apel Konsolidasi di Pos Pengamanan (PAM) Tugu Durian pada pukul 19.15 WIB.
Kasatgas Preventif Polres Kayong Utara, AKP Hendro Asmoro, yang memimpin langsung apel tersebut, memberikan arahan khusus kepada personel.
Ia menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat dan pedagang agar mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
















