Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Segera Lakukan Sebelum Terkena Sanksi

Ilustrasi - Validasi NIK jadi NPWP. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Validasi NIK jadi NPWP. (Dok. Ist)

Langkah Mudah Validasi NIK Jadi NPWP

Anda bisa melakukan proses pemadanan ini secara mandiri melalui HP atau laptop. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses DJP Online: Buka situs resmi djponline.pajak.go.id. Login menggunakan nomor NPWP (15 digit), masukkan kata sandi, dan kode keamanan yang muncul.

  2. Masuk ke Menu Profil: Setelah berhasil login, pilih menu “Profil” pada halaman utama.

  3. Cek Status Validitas: Pada bagian data utama, Anda akan melihat status validitas data NIK. Jika status menunjukkan “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”, maka Anda harus melakukan validasi.

  4. Masukkan Nomor NIK: Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan yang tertera di KTP Anda. Klik tombol “Validasi”.

  5. Sinkronisasi Data: Sistem akan mencocokkan data Anda dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data sesuai, status akan berubah menjadi “Valid”.

  6. Ubah Profil: Klik tombol “Ubah Profil” di bagian bawah untuk menyimpan seluruh perubahan data tersebut.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Gagal?

Jika proses validasi gagal atau muncul notifikasi data tidak sesuai, Anda disarankan untuk memeriksa kembali data kependudukan di kantor Dukcapil setempat. Pastikan nama, tempat tanggal lahir, dan NIK Anda sudah terdata dengan benar di sistem kependudukan terbaru.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi Signal

Pemerintah mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera menuntaskan pemadanan ini guna mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang lebih canggih dan transparan.

(*Sari)