Cara Lapor SPT Tahunan Online Bebas Antre

Pastikan Anda telah menyiapkan EFIN dan bukti potong sebelum mengakses DJP Online untuk lapor SPT Tahunan bebas antre. (Dok. Ist)
Pastikan Anda telah menyiapkan EFIN dan bukti potong sebelum mengakses DJP Online untuk lapor SPT Tahunan bebas antre. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Memasuki awal tahun, Wajib Pajak (WP) kembali menghadapi rutinitas penting, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pemerintah menetapkan batas akhir pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Kini, Anda tidak perlu lagi khawatir harus berdesak-desakan atau menghabiskan waktu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan e-Filing yang memungkinkan Anda melaporkan pajak dari mana saja, bahkan sambil bersantai di rumah.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025, Cukup Pakai HP

Melapor lebih awal sangat disarankan untuk menghindari kendala sistem yang sering terjadi saat mendekati tenggat waktu.

Persiapan Sebelum Melapor

Agar proses pengisian berjalan lancar, Anda wajib menyiapkan dua dokumen penting berikut ini: