Cara Daftar NPWP Online 2025, Cukup Pakai HP

Kartu NPWP. (Dok. Ist)
Kartu NPWP. (Dok. Ist)
  1. Email Aktif: Digunakan untuk verifikasi akun dan menerima kartu digital.

  2. KTP: Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

  3. Surat Keterangan Kerja/Usaha: Dokumen pendukung yang menjelaskan status pekerjaan atau bisnis Anda.

Langkah Mudah Daftar via HP

Berikut adalah panduan ringkas cara membuat NPWP secara online:

  1. Buka Situs Resmi: Akses laman ereg.pajak.go.id melalui peramban (browser) di HP Anda.

  2. Buat Akun: Pilih menu “Daftar”. Masukkan alamat email aktif Anda. Sistem akan mengirimkan tautan verifikasi ke email tersebut.

  3. Aktivasi Akun: Buka email masuk, klik tautan verifikasi, dan buat kata sandi untuk akun pajak Anda.

  4. Isi Data: Login kembali ke situs ereg. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan identitas di KTP. Pastikan data pekerjaan dan alamat terisi dengan benar.

  5. Kirim Permohonan: Setelah semua data lengkap, klik tombol “Minta Token”. Salin kode token yang masuk ke email Anda, lalu tempelkan di kolom verifikasi dan klik “Kirim Permohonan”.

Baca Juga: Sah! DPRD Pontianak Ketok Palu 6 Ranperda Strategis: Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum

DJP akan memverifikasi data Anda dalam waktu singkat. Jika berhasil, kartu NPWP elektronik akan langsung masuk ke email Anda dan sah digunakan untuk keperluan administrasi. Sementara itu, kartu fisik akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat rumah Anda.

(*Sari)