Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi syarat wajib untuk berbagai urusan, mulai dari melamar kerja hingga mengajukan kredit bank.
Untungnya, Anda tidak perlu lagi repot antre di kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan pendaftaran sepenuhnya secara daring.
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini kapan saja. Anda hanya perlu menyiapkan koneksi internet dan ponsel pintar (smartphone).
Baca Juga: DJP Bantah Kebocoran Enam Juta Data NPWP
Syarat Daftar NPWP Pribadi
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan foto atau scan dokumen berikut agar proses pengisian data berjalan lancar:














