Sinergi dan Peran Masyarakat
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Polri, pemangku kepentingan terkait, dan partisipasi aktif warga.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Kalbar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Bayu Suseno.
Bayu juga kembali mengingatkan warga untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Partisipasi publik sangat penting agar Kalimantan Barat terbebas dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Para tersangka yang diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti tergolong berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(*Red)
















