“Rustian juga menegaskan perlunya komitmen bersama pimpinan daerah, BPBD, dan OPD terkait untuk menyelesaikan percepatan penyusunan R3P,” ujar pihak BNPB dalam keterangannya.
Baca Juga: Duka Sumatra Makin Dalam, BNPB: Korban Jiwa Tembus 1.135 Orang
Pedoman Pembangunan Kembali
Penyusunan rencana ini bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen yang dihasilkan akan menjadi acuan legal bagi kepala daerah dalam mengeluarkan kebijakan anggaran dan pelaksanaan fisik.
Tujuannya adalah membangun kembali wilayah yang rusak dengan prinsip yang lebih baik dan aman (Build Back Better).
BNPB berharap pedoman ini dapat menjadi panduan terpadu untuk memulihkan wilayah secara sinergis.
Dengan demikian, masyarakat yang terdampak dapat segera kembali menjalani kehidupan normal dengan dukungan infrastruktur yang memadai.
(*Red)
















