“Penetapan UMK dan UMSK ini telah melalui proses pembahasan dan kesepakatan bersama antara pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha,” ujar Darma.
Tunggu SK Gubernur
Darma menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya menjadi penyeimbang yang adil bagi pekerja maupun pengusaha.
Kenaikan ini dinilai sudah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak tanpa memberatkan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
“Kami memastikan kenaikan UMK dan UMSK ini tidak memberatkan salah satu pihak, baik buruh maupun pengusaha,” tegasnya.
Saat ini, hasil penetapan tersebut tinggal menunggu legalitas formal melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat sebelum diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2026.
(Ra)










