Faktakalbar.id, KETAPANG – Kabupaten Ketapang kembali mengukuhkan posisinya sebagai daerah dengan standar upah tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.561.801.
Baca Juga: UMK Pontianak 2026 Naik Jadi Rp3,2 Juta
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp165.534 atau 4,87 persen dibandingkan tahun 2025.
Selain UMK umum, kenaikan juga terjadi pada Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang meliputi sektor perkebunan, pabrik minyak mentah, dan pertambangan.
UMSK ditetapkan sebesar Rp3.570.105, naik Rp70.015 atau sekitar 2 persen dari tahun sebelumnya.
“Dengan penetapan tersebut, Kabupaten Ketapang kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK dan UMSK tertinggi di Kalimantan Barat,” tulis laporan tersebut.
Hasil Kesepakatan Bersama
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang, Darma, menjelaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan dalam sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada 22–23 Desember 2025.
Baca Juga: Polemik Mogok Kerja WHW AR: Buruh Klaim Diintimidasi Perusahaan
Proses perumusan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan indeks alfa 0,5 hingga 0,9 persen.










