Oknum TNI Intimidasi Jurnalis di Aceh, AJI Kecam Keras

Ilustrasi - Insiden perampasan alat kerja jurnalis di Aceh Utara menambah daftar panjang kekerasan terhadap pers. AJI mendesak Panglima TNI mengusut tuntas kasus ini. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Insiden perampasan alat kerja jurnalis di Aceh Utara menambah daftar panjang kekerasan terhadap pers. AJI mendesak Panglima TNI mengusut tuntas kasus ini. (Dok. Ist)

“Ini menunjukkan ketidakpahaman serius aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,” tegas Zikri.

AJI Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan tindakan serius yang mengarah pada pembungkaman pers.

“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tambahnya.

Pelanggaran Hukum dan Tuntutan

Tindakan menghalangi kerja jurnalis memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat terancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Atas peristiwa ini, AJI Kota Lhokseumawe menuntut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga: Kibarkan Bendera GAM, Iring-iringan Pengantar Bantuan di Aceh Utara Dibubarkan Aparat

Mereka mendesak TNI menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi serta memastikan penggantian penuh atas kerugian materiil korban.

AJI juga mendesak adanya jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di Aceh, mengingat pers bukan musuh negara dan kamera wartawan bukan ancaman keamanan.

(*Sari)