Faktakalbar.id, ACEH – Situasi keamanan di wilayah Pase kembali memanas pasca massa membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berhadapan dengan aparat TNI di dua titik strategis, yakni Simpang Kandang, Kota Lhokseumawe, dan depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).
Sayangnya, ketegangan tersebut mencoreng kebebasan pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe melaporkan dugaan intimidasi jurnalis yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap wartawan yang sedang bertugas.
Kronologi kejadian peristiwa bermula saat Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara.
Massa menuntut Pemerintah Indonesia segera menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang di Sumatera dan Aceh.
Saat proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan represif aparat terhadap massa aksi. Aktivitas ini merupakan kerja jurnalistik sah yang mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, seorang oknum anggota TNI, Praka Junaidi, mempersoalkan rekaman tersebut dan memaksa Fazil menghapus video. Meski Fazil telah menjelaskan posisinya sebagai jurnalis profesional dan video tersebut belum terpublikasi, oknum tersebut tetap mendatangi korban.
Praka Junaidi diduga berupaya merampas telepon genggam Fazil secara paksa. Ia juga melontarkan ancaman akan melempar perangkat tersebut jika Fazil tidak menghapus video. Akibat aksi tarik-menarik ini, telepon genggam milik Fazil rusak dan tidak dapat berfungsi, sehingga menghambat kerja jurnalistiknya secara langsung.
Kecaman Keras AJI
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan aparat bersenjata terhadap warga sipil.
















