Baca Juga: Optimalkan Jalur Darat dan Udara, BNPB Salurkan 14,78 Ton Bantuan Logistik ke Aceh
Respons Kodam dan KPA
Insiden serupa sebelumnya juga terjadi di Lhokseumawe, di mana TNI membubarkan konvoi bantuan yang kedapatan mengibarkan bendera yang sama.
Menanggapi hal ini, pihak militer menegaskan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pengibaran bendera selain Merah Putih tidak diperbolehkan secara hukum,” tegas Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Letkol Inf T. Mustafa Kamal.
Di sisi lain, Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Kuta Pase, Halim Abe, menyayangkan terjadinya kekerasan tersebut.
Menurutnya, tindakan warga membawa atribut adalah bentuk ekspresi emosional terkait kondisi bencana yang terjadi.
“Aksi warga merupakan ekspresi kekecewaan atas lambannya penanganan banjir,” ujar Halim Abe.
Ia pun berharap agar aparat keamanan dapat mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani massa, sehingga situasi di lapangan tidak semakin memanas dan bantuan dapat segera sampai kepada korban banjir yang membutuhkan.
(*Red)
















