Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap? Pratinjau Kasus Proyek PDAM Kubu Raya Tahun 2013

Kasus-PDAM-Kubu-Raya
Eks Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan & Eks Direktur PDAM Uray Wisata, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM setelah putusan praperadilan di Pontianak." (Dok. Kolase/Faktakalbar.id)

“Yaa, kami tidak ingin mendahului proses penyidikan. Apa yang disampaikan ke publik, kita semua ada bantahannya, ada dokumennya, ada rekamannya, ada bukti chatnya, semua sudah kami sampaikan ke persidangan lengkap,” tegas Natalria, Kamis (24/12/2025) malam.

Ia pun masih mengantongi bukti fisik, mulai dari dokumen proyek, rekaman suara, hingga tiket pesawat atas nama Uray Wisata dan Iwan Darmawan.

Natalria menutup pernyataannya dengan sikap terbuka,

“Yang mau konfirmasi langsung liat datanya bagi rekan-rekan media, saya persilahkan dan saya bersedia temui, kita perlihatkan sama-sama, kita dengarkan sama-sama, tapi mohon maaf belum bisa saya share saat ini karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.” tutupnya.

Secara yuridis, inti dari seluruh polemik ini bermuara pada satu ketetapan: Putusan Praperadilan Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Dalam sistem peradilan kita, putusan Praperadilan adalah putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak membuka ruang bagi upaya hukum banding maupun kasasi.

Artinya, sejak palu diketuk pada 17 November lalu, segala bentuk perdebatan mengenai “perdamaian” atau mekanisme Restorative Justice (RJ) sebelumnya telah dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi oleh negara.

(*Red)