Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Memahami keadilan dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat baru-baru ini, nampaknya menuntut publik untuk membuka kembali kamus hukum guna memahami satu istilah kunci: Inkrah.
Mengutip dari Hukumonline.com Inkrah berasal dari bahasa Belanda, in kracht van gewijsde, istilah ini menandakan sebuah putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap yang absolut dan tidak dapat diganggu gugat.
Penting untuk dicatat bahwa dalam ranah Praperadilan, putusan hakim tidak mengenal upaya hukum biasa seperti banding maupun kasasi. Begitu palu diketuk, putusan tersebut seketika menjadi hukum yang wajib dipatuhi.
Hal inilah yang menjadi landasan utama dalam sengkarut proyek pipa PDAM Kubu Raya tahun 2013, di mana status hukum perkara ini sebenarnya telah menemui titik henti melalui Putusan Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk pada 17 November 2025 lalu.
Putusan yang telah berstatus inkrah tersebut secara resmi membatalkan penghentian penyidikan (SP3) dan menghidupkan kembali status Tersangka bagi Muda Mahendrawan dan Uray Wisata.
Baca Juga: Kasus Tipu Gelap PDAM Kubu Raya Diduga Sarat Muatan Politis Jaga Basis Suara Muda Mahendrawan
Namun, wibawa putusan Pengadilan Pontianak yang sudah mengikat ini nampaknya coba dikoreksi oleh drama pelaporan balik yang disampaikan pihak yang terlibat. Mengutip dari RRI Pontianak, Selasa, (23/12/2025) Iwan Darmawan melalui kuasa hukumnya, Uspalino, menuding adanya rekayasa dalam persidangan.
“Pemohon ini sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan, dan ditolak hakim pada permohonan praperadilan yang ketiga kalinya diterima dengan menunjukkan bukti dan kesaksian yang diduga kuat itu rekayasa,” ujar Uspalino.
Iwan pun secara spesifik membantah statusnya sebagai bawahan korban dengan menyatakan,
“Saya tegaskan sekali lagi, bahwa saya ini bukan karyawan dari NT, saya hanya mitra kerja suaminya,”.
Langkah melaporkan saksi dan menggugat bukti yang sudah tervalidasi oleh hakim di bawah sumpah ini secara tidak langsung memicu pertanyaan besar: Apakah sebuah laporan polisi baru sanggup menghapus putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap?
Bagaimana mungkin klaim menghormati putusan praperadilan namun tetap melaporkan dan membeberkan narasi bahwa saksi serta dokumen surat kuasa yang disampaikan dalam persidangan tersebut adalah palsu?
Menariknya, bantahan Iwan Darmawan mengenai status kerjanya berbenturan dengan fakta dokumen yang disampaikan dalam persidangan dan yang ditunjukkan oleh Direktur CV SWAN.
Baca Juga: Dana Desa 2026 dari APBN untuk Sintang Berkurang Rp45 Miliar, Ini Kata DPMPD
Nama Iwan Darmawan nyatanya tercantum jelas dalam Surat Perintah Kerja (SPK) serta laporan harian CV SWAN sebagai staf lapangan. Kontradiksi ini semakin diperparah dengan jejak digital di mana Iwan diduga kuat pernah mengakui keterkaitan Natalria dalam perkara ini melalui Podcast Kanal Anak Bangsa pada Mei 2024 lalu.
Menanggapi hiruk-pikuk ini, Natalria Tetty Siagaian selaku korban menyatakan sudah tidak ingin ambil pusing dengan drama hukum tersebut.















