Demi Khidmat Natal dan Empati Bencana, Kapolres Ketapang Larang Keras Pesta Petasan

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, memberikan keterangan pers terkait larangan penggunaan petasan saat meninjau pengamanan ibadah Natal di Gereja Katedral, Rabu malam (24/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, memberikan keterangan pers terkait larangan penggunaan petasan saat meninjau pengamanan ibadah Natal di Gereja Katedral, Rabu malam (24/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Mari kita bersama-sama melaksanakan ibadah dengan khidmat dengan saling menghormati atar umat beragama dan merayakan tahun baru dengan suka cita namun tetap mengedepankan keamanan,” imbuhnya.

Baca Juga: Petugas Lapas Ketapang Bongkar Penyelundupan Narkotika Lewat Nasi Bungkus

Ikuti Arahan Pusat

Kebijakan larangan pesta kembang api ini juga selaras dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Kapolri menegaskan bahwa izin keramaian untuk pesta kembang api ditiadakan sebagai bentuk empati nasional.

Hal ini mengingat Indonesia sedang berduka akibat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di wilayah Sumatera.

“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan pada malam pergantian tahun,” kata Kapolri, Selasa (23/12/2025), sebagaimana dikutip dalam keterangannya.

(ra)