Faktakalbar.id, KETAPANG – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun kembang api selama perayaan Natal 2025 dan malam pergantian Tahun Baru 2026.
Larangan ini disampaikan demi menjaga kekhidmatan ibadah, keamanan, serta ketertiban umum.
Baca Juga: Jelang Natal 2025, Warga Ketapang Keluhkan Kelangkaan LPG 3 Kilogram
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres saat melakukan peninjauan gabungan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada malam ibadah Natal di Gereja Katedral Santa Gemma Galgani Ketapang, Rabu malam (24/12/2025).
“Kami menghimbau kepada warga agar tidak bermain petasan saat perayaan Natal dan malam pergantian tahun 2026. Karena petasan dapat membahayakan dan juga bisa mengganggu ketertiban, khidmatan ibadah maupun kegiatan masyarakat lainnya,” tegas Harris.
Razia Penjual Petasan
Untuk memastikan imbauan ini dipatuhi, Polres Ketapang tidak hanya sekadar memberikan peringatan lisan.
Harris memastikan pihaknya akan bergerak aktif melakukan patroli dan pemeriksaan (razia) ke titik-titik yang disinyalir menjadi lokasi penjualan maupun permainan petasan.
“Polres Ketapang akan melakukan patroli di warung-warung penjualan petasan, memetakan lokasi yang biasa digunakan untuk bermain petasan,” ujarnya.
Harris mengajak masyarakat, khususnya pemuda, untuk mengisi momen pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif.
Ia menyarankan agar warga lebih banyak berkumpul bersama keluarga atau beribadah, ketimbang melakukan pesta kembang api atau mabuk-mabukan yang berpotensi memicu konflik.
















