Para warga binaan wajib memenuhi persyaratan administratif dan substantif, salah satunya adalah telah menjalani masa pidana paling singkat enam bulan. Selain itu, mereka harus tercatat berkelakuan baik dalam sistem penilaian pembinaan narapidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi Natal diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani masa pidana paling singkat enam bulan serta berkelakuan baik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.
Data Warga Binaan di Kalbar
Dalam kesempatan yang sama, pihak Kanwil Ditjenpas Kalbar juga memaparkan data terkini mengenai kondisi hunian lapas dan rutan di provinsi tersebut. Saat ini, total jumlah penghuni mencapai 7.404 orang.
Ribuan warga binaan tersebut tersebar di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang terdiri atas lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tujuh Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga: Satono Serahkan Ratusan SK Remisi HUT RI ke-80 untuk Warga Binaan Rutan Sambas
Dari total populasi tersebut, tercatat sebanyak 1.520 warga binaan memeluk agama Kristen, baik Protestan maupun Katolik.
Mereka inilah yang berhak diusulkan untuk memperoleh remisi keagamaan pada momen Natal, selama memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(*Red)
















