Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sebanyak 880 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat resmi menerima Remisi Khusus Natal tahun 2025.
Pemberian pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Baca Juga: 110 Warga Binaan Rutan Sanggau Terima Remisi Natal, Tiga Narapidana Langsung Hirup Udara Bebas
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, menjelaskan bahwa dari total penerima remisi tersebut, terdapat belasan orang yang mendapatkan kebebasan murni tepat pada hari raya ini.
Rinciannya, sebanyak 866 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau sekadar pengurangan sebagian masa pidana.
Sedangkan, 12 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II), yang berarti mereka langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian perilaku warga binaan selama mengikuti program pembinaan,” kata Jayanta di Pontianak, Kamis, (25/12/2025).
Syarat Administratif dan Substantif
Pemberian Remisi Khusus Natal ini tidak dilakukan secara sembarangan. Jayanta menegaskan bahwa seluruh penerima telah melalui proses verifikasi yang ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
















