“Karena kami telah sampaikan dalam memori banding bahwa Terbanding dahulu Tergugat tidak berhak menerima hibah karena sebagai dewan pembina yayasan, maka sekarang baru mau dibuatkan kuasanya agar bisa bertindak sebagai penerima hibah,” kata Mardin.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Sengketa ini tidak hanya bergulir di ranah perdata. Pihak Rohendy juga telah melayangkan laporan ke Polda Kalimantan Barat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada Lampiran Akta Perjanjian tahun 2022.
Dalam lampiran sketsa batas tanah tersebut, terdapat tanda tangan yang diduga tempelan, padahal Rohendy dan istrinya merasa tidak pernah menandatanganinya.
Sebelumnya, dalam perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Sag di Pengadilan Negeri Sanggau, gugatan Rohendy ditolak.
Pihak Rohendy menilai putusan tingkat pertama tidak mempertimbangkan bukti dan saksi yang diajukan.
Kini, mereka berharap Pengadilan Tinggi Pontianak dapat memberikan putusan yang objektif.
“Saat ini kami menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada Hakim Tinggi di Pontianak dengan harapan dapat bertindak Obyektif dan dapat memberikan rasa keadilan kepada para Pihak dalam memutus perkara Aquo,” pungkas Mardin.
(Ra)











