Niat Hibah Berujung Sengketa, Rohendy Tjondro Banding: Air Susu Dibalas Air Tuba

Sketsa denah lokasi tanah yang menjadi objek sengketa hibah antara Rohendy Tjondro dan pengurus Yayasan Phang Bu Liong di Kabupaten Sanggau. Kasus ini kini bergulir di tingkat banding Pengadilan Tinggi Pontianak. (Dok. Ist)
Sketsa denah lokasi tanah yang menjadi objek sengketa hibah antara Rohendy Tjondro dan pengurus Yayasan Phang Bu Liong di Kabupaten Sanggau. Kasus ini kini bergulir di tingkat banding Pengadilan Tinggi Pontianak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Sengketa perdata terkait lahan hibah di seberang pasar Sanggau, Kabupaten Sanggau, antara pemberi hibah Rohendy Tjondro melawan Paulus Yoga Pratama alias Phang Tjuk Phin dan Aloysius Engkia Pangesta alias Phang Eng Kia, kini berlanjut ke tingkat banding.

Pihak Rohendy menilai niat baiknya menghibahkan tanah untuk makam leluhur justru dibalas dengan tindakan yang merugikan, ibarat air susu dibalas air tuba.

Baca Juga: Sengketa Tanah Aloevera Berakhir Damai, Pemkot Pontianak Fasilitasi Mediasi

Awalnya, Rohendy Tjondro berniat baik menghibahkan tanah seluas 5.000 M2 kepada penerima hibah karena di atas lahan tersebut terdapat Makam Marga Phang seluas sekitar 100 M2.

Hibah tersebut rencananya diambil dari dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rohendy, yakni sebagian dari SHM Nomor 1518 dan sebagian dari SHM Nomor 1050, yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Hibah tahun 2016.

Namun persoalan muncul pada tahun 2022, ketika Tergugat/Terbanding memasang patok batas tanas dengan membuat jalan selebar 12 meter secara melintang menembus ke Sungai Kapuas yg diduga mengikuti keyakinan Fengsui nya sendiri sehingga menutup akses masuk ke Tanah Pemberi Hibah/Pembanding, krn akses masuk ke tanah Pemberi hibah hanya melalui Sungai Kapuas.

Dibuat Akta Perjanjian baru terkait batas-batas tanah yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal tahun 2016.

Dalam akta tahun 2022, lahan hanya diambil dari satu SHM yakni SHM 1518.

Selain itu, Aloysius Engkia tidak lagi dilibatkan, dan Paulus Yoga Pratama bertindak sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Phang Bu Liong.

“Klien kami sebetulnya tidak ingin membatalkan hibah tersebut atau mengambil kembali tanah yang rencananya akan dihibahkan tersebut. Namun klien kami ingin meluruskan tentang batas-batas tanah yang telah dihibahkan,” tegas Kuasa Hukum Penggugat, Mardin Sipayung, SH., MH.

Persoalkan Legal Standing dan Akses Jalan

Mardin menjelaskan, penetapan batas sepihak dalam perjanjian tahun 2022 sangat merugikan kliennya.

Lahan milik Rohendy yang berada di belakang tanah hibah menjadi tertutup aksesnya.

Baca Juga: Terjadi Sengketa Tanah di Kabupaten Sintang! Apakah Mafia Dalang di Dalamnya? Atau Pemerintah Turut Berperan?

“Pemberi hibah tidak punya akses masuk lagi ke tanahnya. Ini ibaratnya niat baik berbalas keburukan, seperti Air Susu Dibalas dengan Air Tuba,” ujar Mardin.

Selain masalah batas tanah, memori banding Rohendy juga menyoroti legal standing atau kedudukan hukum Paulus Yoga Pratama.

Saat menandatangani akta, Paulus berstatus Ketua Dewan Pembina Yayasan. Menurut hukum, organ yayasan yang berwenang bertindak keluar adalah pengurus, bukan pembina.

Mardin mengungkapkan adanya kejanggalan dengan munculnya dokumen “Notulen Rapat Pengurus Sirkular” Yayasan Phang Bu Liong di tengah proses persidangan.

Dokumen ini memberikan kuasa kepada Ketua Dewan Pembina untuk bertindak, namun baru muncul setelah legal standing tergugat dipermasalahkan di pengadilan.