110 Warga Binaan Rutan Sanggau Terima Remisi Natal, Tiga Narapidana Langsung Hirup Udara Bebas

Suasana pemberian SK Remisi Khusus Natal kepada perwakilan warga binaan di salah satu Lapas di Kalimantan Barat. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Suasana pemberian SK Remisi Khusus Natal kepada perwakilan warga binaan di salah satu Lapas di Kalimantan Barat. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
  • 15 Hari: Diterima oleh 38 narapidana.

  • 1 Bulan: Diterima oleh 58 narapidana.

  • 1 Bulan 15 Hari: Diterima oleh 11 narapidana.

Sementara itu, untuk kategori Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas, tercatat ada tiga orang narapidana.

Dua orang di antaranya mendapatkan pemotongan masa tahanan 15 hari, dan satu orang mendapatkan pemotongan 30 hari, yang mana sisa masa pidana mereka habis tepat pada hari raya ini.

Baca Juga: Edi Kamtono: Remisi Jadi Kesempatan Perbaikan Diri bagi Warga Binaan di Kalbar

Momentum Perbaikan Diri

Bambang menambahkan, momentum Natal ini diharapkan menjadi sarana refleksi bagi para warga binaan.

Ia meminta agar seluruh narapidana terus meningkatkan kedisiplinan dan aktif mengikuti program pembinaan sebagai bekal reintegrasi sosial saat kembali ke lingkungan masyarakat nanti.

Pelaksanaan pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Sanggau terpantau berjalan tertib, aman, dan lancar.

Pihak Rutan berkomitmen untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan karakter dan keadilan bagi seluruh warga binaan.

(*Red)