Faktakalbar.id, SANGGAU — Tiga orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau resmi menghirup udara bebas tepat pada perayaan Natal, Kamis (25/12/2025).
Pembebasan ini merupakan hasil dari pemberian Remisi Khusus Natal 2025 yang diterima oleh total 110 warga binaan pemasyarakatan di rutan tersebut.
Baca Juga: Satono Serahkan Ratusan SK Remisi HUT RI ke-80 untuk Warga Binaan Rutan Sambas
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah, kepada perwakilan warga binaan.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak mengikuti agenda seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Indonesia.
Dasar pemberian pengurangan masa pidana ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2239.PK.05.03 Tahun 2025 dan Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025.
Aturan tersebut merupakan turunan pelaksanaan dari Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah, menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah cuma-cuma, melainkan hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ketat.
“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” kata Bambang usai kegiatan.
Rincian Penerima Remisi
Berdasarkan data rekapitulasi Rutan Sanggau, dari total 110 penerima Remisi Khusus Natal, mayoritas mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) sebanyak 107 orang. Berikut adalah rincian besaran pemotongan masa tahanan yang diterima:
















