Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak menyepakati enam regulasi baru yang dinilai vital bagi pembangunan kota.
Kesepakatan ini ditandai dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna, Rabu (24/12/2025).
Keenam Ranperda yang disahkan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari ekonomi, kependudukan, hingga pelayanan publik berbasis teknologi. Rinciannya meliputi:
-
Penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2025–2029.
-
Penambahan penyertaan modal pada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak.
-
Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045.
-
Fasilitasi dan pengawasan jaminan produk halal.
-
Penyelenggaraan bantuan hukum.
-
Digitalisasi pajak daerah.
Apresiasi Dinamika Demokrasi
Dalam pidatonya, Edi mengapresiasi kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pontianak yang telah bekerja keras membahas rancangan aturan ini.
Ia menilai perbedaan pandangan selama pembahasan adalah hal lumrah yang justru memperkaya substansi aturan.
“Walaupun dalam proses pembahasan terdapat perbedaan pendapat dan pandangan, hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang justru bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan,” ujar Edi.
Landasan Pelayanan Publik
Wali Kota menekankan bahwa disahkannya regulasi ini akan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan inklusif.
Ranperda digitalisasi pajak, misalnya, diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah, sementara Ranperda bantuan hukum menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
















