Sah! DPRD Pontianak Ketok Palu 6 Ranperda Strategis: Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (kedua dari kiri), menyerahkan dokumen persetujuan Ranperda kepada pimpinan DPRD Kota Pontianak dalam Rapat Paripurna, Rabu (24/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (kedua dari kiri), menyerahkan dokumen persetujuan Ranperda kepada pimpinan DPRD Kota Pontianak dalam Rapat Paripurna, Rabu (24/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak menyepakati enam regulasi baru yang dinilai vital bagi pembangunan kota.

Kesepakatan ini ditandai dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Hari Ibu ke-97, Pemkot Pontianak Beri Sepeda untuk 6 Wanita Tangguh: “Mereka Tegar Hadapi Tantangan”

Keenam Ranperda yang disahkan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari ekonomi, kependudukan, hingga pelayanan publik berbasis teknologi. Rinciannya meliputi:

  1. Penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2025–2029.

  2. Penambahan penyertaan modal pada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak.

  3. Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045.

  4. Fasilitasi dan pengawasan jaminan produk halal.

  5. Penyelenggaraan bantuan hukum.

  6. Digitalisasi pajak daerah.

Apresiasi Dinamika Demokrasi

Dalam pidatonya, Edi mengapresiasi kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pontianak yang telah bekerja keras membahas rancangan aturan ini.

Baca Juga: Beredar Video Asusila Oknum Guru Berseragam Korpri di Kafe, DPRD Pontianak Desak Dinas Pendidikan Bertindak

Ia menilai perbedaan pandangan selama pembahasan adalah hal lumrah yang justru memperkaya substansi aturan.

“Walaupun dalam proses pembahasan terdapat perbedaan pendapat dan pandangan, hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang justru bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan,” ujar Edi.

Landasan Pelayanan Publik

Wali Kota menekankan bahwa disahkannya regulasi ini akan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan inklusif.

Ranperda digitalisasi pajak, misalnya, diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah, sementara Ranperda bantuan hukum menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.