Kejar Target 61 Persen, Gubernur Ria Norsan Wajibkan Pekerja Proyek Konstruksi Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (tengah), berfoto bersama Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Ady Hendratta (dua dari kanan), beserta jajaran usai pertemuan koordinasi di Ruang Kerja Gubernur, Rabu (24/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (tengah), berfoto bersama Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Ady Hendratta (dua dari kanan), beserta jajaran usai pertemuan koordinasi di Ruang Kerja Gubernur, Rabu (24/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Kami menyampaikan kepada Pak Gubernur bahwa saat ini cakupan kita di angka 37%. Untuk tahun depan, sesuai Perda, kami menargetkan kenaikan hingga 61%,” jelas Ady.

Ady juga menyambut baik instruksi Gubernur terkait perlindungan pekerja konstruksi yang dinilainya sebagai langkah konkret dalam menindaklanjuti regulasi perlindungan tenaga kerja.

“Dan kita berterima kasih sekali kepada Bapak Gubernur Kalimantan Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan tersebut ke seluruh jajaran pemerintah di tingkat kabupaten dan kota,” tandasnya.

(ra)