“Tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto], kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” ujar Listyo Sigit di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12)
Listyo menegaskan bahwa dengan ditariknya regulasi ini ke tingkat Peraturan Pemerintah, maka aturan main mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian akan menjadi lebih jelas, kuat, dan memiliki legitimasi hukum yang lebih tinggi dibandingkan sekadar Peraturan Polri.
Baca Juga: Mahfud MD Sentil Promosi Jabatan Polri: Belum Cukup Syarat Kok Bisa Naik Pangkat?
Sebagai informasi, polemik ini bermula dari terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Aturan internal kepolisian tersebut memperbolehkan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi aparat dalam ranah sipil.
(Ra)
















