Faktakalbar.id, JAKARTA – Pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengakhiri polemik terkait penempatan anggota kepolisian aktif di jabatan sipil.
Alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum yang lebih tinggi guna mengatur masalah tersebut.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Langkah penerbitan PP dinilai lebih efektif dan strategis dibandingkan harus menempuh jalur revisi undang-undang yang memakan waktu lama di legislatif.
Respons Kapolri
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, menyambut positif keputusan presiden tersebut.
Ia menilai langkah ini sebagai solusi konkret atas kontroversi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang sempat memicu perdebatan publik.
















