Faktakalbar.id, MELAWI – Praktik dugaan monopoli usaha yang mencekik warga mencuat di Desa Engkurai, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi.
Sebuah dokumen “Surat Pernyataan” yang beredar luas memicu kemarahan publik karena mewajibkan warga menggunakan satu vendor tertentu untuk pemasangan listrik dengan biaya jauh di atas harga pasar, disertai ancaman sanksi fisik bagi yang membangkang.
Baca Juga: Pastikan Nataru Aman, Wakapolres Melawi Tinjau Pos Operasi Lilin Kapuas 2025
Dalam surat yang menargetkan warga Dusun Jaba dan Dusun Lontoh tersebut, dipatok harga pemasangan KWH dan instalasi listrik daya 900 VA sebesar Rp3.500.000.
Ironisnya, surat yang memuat aturan sepihak ini turut ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Desa Engkurai, seolah memberikan legitimasi negara atas praktik bisnis yang tidak sehat tersebut.
Ancaman Pemutusan Kabel
Hal yang paling provokatif dalam surat tersebut adalah klausul larangan keras bagi warga untuk mencari vendor lain, meskipun menawarkan harga lebih murah.
Surat tersebut secara eksplisit memuat ancaman tindakan pemutusan kabel listrik (TC) terhadap warga yang berani memasang instalasi melalui pihak selain vendor yang ditunjuk.
Indikasi Mark-Up Harga
Berdasarkan penelusuran data resmi PLN dan harga pasar wajar, biaya penyambungan (BP) resmi untuk daya 900 VA (nonsubsidi) berada di kisaran Rp843.000.
Jika ditambah biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) sekitar Rp80.000 dan biaya instalasi titik lampu standar yang berkisar Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000, maka total biaya wajar seharusnya berada di angka Rp2.500.000.
Baca Juga: Pasokan Listrik jadi Tantangan Smelter Inalum di Mempawah
Angka Rp3.500.000 yang dipatok vendor “tunggal” di Desa Engkurai terindikasi memiliki selisih mark-up hingga Rp1 juta per pelanggan, sebuah angka fantastis jika dikalikan dengan jumlah warga desa.
Kades Diduga “Main Mata”
Legitimasi yang diberikan Kepala Desa Engkurai melalui tanda tangannya dinilai telah melampaui kewenangan.
Merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan dan memberdayakan masyarakat, bukan menjadi “agen” yang memuluskan monopoli bisnis swasta.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Desa Sanggau Berlanjut, Mantan Sekdes Semongan Ditahan
Tindakan Kades yang ikut melegalkan ancaman pemutusan fasilitas warga ini berpotensi masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang.
Hingga kini, warga mempertanyakan motif di balik “restu” kepala desa terhadap vendor tunggal yang mematok tarif selangit tersebut.
“Dokumen ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah Kepala Desa memiliki kewenangan untuk membatasi pilihan warga dalam layanan publik…? Apakah tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang?” demikian sorotan tajam yang kini berkembang di masyarakat.











