“Ia menegaskan bahwa penegakan aturan merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keindahan tata ruang kota serta menjaga aksesibilitas ruang publik dan estetika lingkungan agar lebih rapi dan teratur,” pungkasnya.
(Ra)
“Ia menegaskan bahwa penegakan aturan merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keindahan tata ruang kota serta menjaga aksesibilitas ruang publik dan estetika lingkungan agar lebih rapi dan teratur,” pungkasnya.
(Ra)