Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah resmi menyiapkan insentif khusus bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Insentif tersebut berupa pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 20 persen yang berlaku di sejumlah ruas jalan tol strategis, baik di Pulau Jawa maupun Pulau Sumatera.
Baca Juga: Jadwal Libur Nataru 2025/2026 Resmi SKB 3 Menteri: Cek Cuti Bersama dan Opsi Long Weekend
Kebijakan pemotongan tarif ini dirancang dengan tujuan ganda. Selain untuk membantu meringankan beban biaya perjalanan masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurai potensi kepadatan lalu lintas.
Dengan adanya insentif ini, distribusi waktu perjalanan diharapkan dapat lebih merata sehingga tidak menumpuk pada satu hari tertentu selama periode libur panjang.
Melansir informasi dari laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), penerapan diskon tarif tol ini tidak berlaku sepanjang masa libur, melainkan hanya pada tanggal dan ruas tertentu yang telah ditetapkan.
Jadwal Pemberlakuan Diskon
Pemerintah membagi skema waktu pemberlakuan potongan harga berdasarkan lokasi ruas tol. Berikut adalah rincian jadwalnya:
















