Faktakalbar.id, PONTIANAK – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang secara resmi menganulir vonis bebas terdakwa Yu Hao dalam kasus penyelundupan 774 kilogram emas ilegal dinilai sebagai langkah korektif (corrective action) yang melegakan publik.
Namun, putusan kasasi ini sekaligus menyisakan tanda tanya besar terhadap profil dan kinerja Majelis Hakim Judex Facti di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang sebelumnya memutus bebas terdakwa.
Pembatalan vonis bebas ini memicu analisis kritis terhadap komposisi hakim yang menangani perkara tersebut di tingkat banding.
Baca Juga: Yu Hao Dipenjara atas Kasus Tambang Emas Ilegal
Sorotan utama tertuju pada adanya dugaan paradoks integritas dari Ketua Majelis Hakim.
Sosok yang sebelumnya dikenal tegas atau “beringas” terhadap koruptor saat bertugas di Mataram, mendadak menerapkan pendekatan yang sangat permisif dengan berlindung di balik alasan administrasi saat menangani kejahatan korporasi asing bernilai triliunan rupiah ini.
Pola Pengabaian Fakta
Selain ketua majelis, rekam jejak hakim anggota dalam perkara ini juga tidak luput dari pantauan.
Salah satu hakim anggota diketahui memiliki catatan kontroversial saat bertugas di Pengadilan Niaga Semarang, di mana bukti pembayaran yang sah pernah diabaikan hingga menabrak asas ne bis in idem, yang berujung pada pembatalan putusan oleh MA.
Pola serupa dinilai terulang di Pontianak, di mana majelis hakim mengabaikan barang bukti fisik emas dalam jumlah masif yang menjadi inti perkara.
Spesialis Vonis Bebas?
Kritik juga mengarah pada hakim anggota ketiga yang memiliki sejarah memutus bebas (vrijspraak) terdakwa kasus korupsi besar, seperti kasus Bank Kalbar, saat menjadi Ketua Majelis.
Putusan tersebut bahkan diambil meskipun terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggotanya sendiri.
Anulir vonis oleh MA ini dianggap bukan sekadar masalah perbedaan tafsir hukum atau disparity of sentencing, melainkan indikasi masalah yang lebih mendalam terkait integritas penegakan hukum di tingkat banding.
(Ra)
















