Faktakalbar.id, PONTIANAK – Seorang pria berinisial UY, yang diketahui bekerja sebagai oknum petugas administrasi di salah satu rumah sakit di Kota Pontianak, harus menerima sanksi sosial akibat ulahnya di dunia maya.
UY dihukum pegang nozzle atau selang pemadam kebakaran yang sedang menyemburkan air dengan tekanan tinggi pada Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Dua Sanksi Menanti Rizky Kabah: Jerat Pidana ITE dan Kewajiban Hukum Adat Dayak Capa Molot
Hukuman pembinaan ini diberikan setelah UY kedapatan menuliskan komentar yang tidak pantas dan menghina profesi pemadam kebakaran di media sosial.
Dalam komentarnya, ia melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung para sopir armada pemadam.
Fardiansyah, perwakilan Relawan Pemadam Kebakaran (Redam) Pontianak Barat, menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan bertujuan untuk menyakiti fisik, melainkan sebagai bentuk edukasi.
Tujuannya agar yang bersangkutan memahami betapa beratnya tugas fisik yang diemban oleh petugas di lapangan.
“Ini bukan intimidasi atau apa, tapi ini sebagai wejangan agar dia tahu bagaimana beratnya, bagaimana rumitnya kami sebagai pemadam kebakaran,” tegas Fardiansyah.
Permintaan Maaf dan Efek Jera
Pria yang akrab disapa Lonceng ini menuturkan bahwa sebelum sanksi dihukum pegang nozzle dilaksanakan, UY telah dipertemukan dengan para senior pemadam kebakaran.
UY mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
















