“Harapan saya agar polisi secepatnya melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Agar pemberkasan dilengkapi dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Natalria, Senin (22/12/2025).
Natalria mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasi kuasa hukumnya dengan penyidik pada Kamis (18/12/2025), pihak kepolisian telah mengonfirmasi kembalinya status tersangka Muda Mahendrawan dan Uray Wisata.
Namun, penahanan belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas, termasuk pemeriksaan terhadap direktur perusahaan terkait.
“Berkas belum lengkap dan direktur perusahaan belum diperiksa. Padahal, ada keinginan dari kepolisian untuk segera menahan tersangka, tetapi penyidik masih menunggu kelengkapan berkas,” tambahnya.
Restorative Justice Dinyatakan Cacat Hukum
Sebelumnya, upaya penghentian perkara ini sempat dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Namun, dalam putusan praperadilan terdahulu (Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Ptk), hakim menilai mekanisme RJ yang dilakukan antara Iwan Darmawan dan Muda Mahendrawan cacat hukum.
Hakim menegaskan bahwa Iwan Darmawan hanya diberi kuasa untuk membuat laporan polisi, bukan untuk mencabut laporan atau menyepakati perdamaian, sehingga langkah tersebut dinilai merugikan korban sah, yakni Natalria Tetty Swan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah penahanan maupun jadwal pelimpahan berkas, meskipun permintaan konfirmasi telah dikirimkan sejak 11 Desember 2024.
(Reni)















