Faktakalbar.id, SANGGAU – Ratusan warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, menggelar aksi turun ke jalan pada Senin (22/12/2025).
Massa melakukan penghadangan terhadap operasional truk tangki CPO (crude palm oil) yang melintas di pertigaan akses Jembatan Kapuas Tayan menuju Jalan Pembangunan, Desa Kawat.
Baca Juga: Demo Sopir Truk Kalbar: Jika Tak Ada Langkah Konkret, Kami Akan Mogok Massal
Aksi ini dipicu oleh keresahan masyarakat atas kerusakan parah yang terjadi di dua ruas jalan utama, yakni Jalan Pembangunan di Desa Kawat dan Jalan Gusti Jafar di Desa Pedalaman.
Warga menilai kerusakan infrastruktur tersebut disebabkan oleh aktivitas kendaraan angkutan perusahaan yang melebihi kapasitas jalan.
Menurut warga, kedua ruas jalan tersebut berstatus sebagai jalan kabupaten dengan daya tampung maksimal delapan ton.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak truk tangki CPO dengan muatan di atas delapan ton yang bebas melintas setiap hari.
Libatkan Emak-Emak hingga Pasang Spanduk
Dalam aksi tersebut, massa menghentikan laju kendaraan angkutan sawit yang lewat dan meminta para sopir untuk tidak melanjutkan perjalanan melalui jalur tersebut.
Tidak hanya didominasi kaum pria, kalangan ibu-ibu atau emak-emak juga turut serta menyuarakan protes. Mereka juga memasang sejumlah spanduk dan baliho berisi tuntutan penolakan terhadap aktivitas angkutan bertonase besar.
Koordinator aksi, Fera Dedi Saputra, menegaskan bahwa kondisi jalan yang rusak berat telah mengganggu aktivitas harian dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi warga.
“Jalan ini bukan untuk truk bermuatan besar. Kerusakan ini merugikan warga setiap hari. Kami hanya menuntut agar aturan ditegakkan,” kata Fera saat berorasi di lokasi.
Ultimatum Warga dan Respons Pemerintah
Sekretaris Aksi, Yayat Hari Purwanto, membacakan pernyataan sikap forum masyarakat. Tuntutan utama mereka adalah penghentian operasional seluruh kendaraan pengangkut CPO dengan muatan di atas delapan ton di Jalan Pembangunan dan Jalan Gusti Jafar, terhitung mulai tanggal 22 Desember 2025.
Baca Juga: Solar Subsidi Dikuasai Mafia, Sopir Truk Geram,Siapkan Demo Besar ke Pertamina
Selain itu, warga mendesak Pemerintah Kecamatan Tayan Hilir untuk segera memanggil pemilik usaha dan perusahaan transportir guna duduk bersama dalam forum audiensi. Warga memberikan tenggat waktu hingga 10 Januari 2026.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali turun ke jalan dan melakukan penghadangan terhadap kendaraan bertonase besar yang melanggar,” tegas Yayat.
Menanggapi aksi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Camat Tayan Hilir, Tri Wanda, yang hadir di lokasi menyatakan menerima aspirasi warga. Pihaknya berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan akan menjembatani komunikasi agar ada solusi yang bisa diterima semua pihak,” ujar Tri Wanda.
Aksi damai ini berjalan tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI, termasuk Danramil 1204-07 Tayan Hilir Kapten Inf Oktavia Andri. Massa kemudian membubarkan diri dengan catatan tuntutan mereka segera dipenuhi.
















