“Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama terpidana Andi Winarto yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Anang.
Nantinya, uang hasil lelang akan masuk ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kota Bandung guna menutupi uang pengganti kerugian negara.
Kasus Pembobolan Bank
Sebagai pengingat, Andi Winarto merupakan terpidana kasus korupsi pembobolan bank BUMD saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya (HSK).
MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan mewajibkan Andi membayar uang pengganti fantastis senilai Rp 548 miliar.
Penyitaan dan pelelangan aset ini merupakan konsekuensi hukum karena terpidana tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Kejagung Copot Tiga Jaksa HSU dan Hentikan Gaji
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” bunyi amar putusan kasasi.
(*Sari)
















