-
Pajak Kendaraan (PKB): Sesuai nominal di STNK (tambah denda jika telat).
-
SWDKLLJ: Rp 35.000 (Motor) / Rp 143.000 (Mobil).
-
Biaya Cetak STNK: Rp 100.000 (Motor) / Rp 200.000 (Mobil).
-
Biaya Pelat Nomor (TNKB): Rp 60.000 (Motor) / Rp 100.000 (Mobil).
-
Biaya BPKB Baru: Rp 225.000 (Motor) / Rp 375.000 (Mobil).
-
Biaya Mutasi (Jika pindah daerah): Rp 150.000 (Motor) / Rp 250.000 (Mobil).
Syarat Dokumen
Untuk memproses balik nama, Anda wajib menyiapkan dokumen berikut:
A. Syarat Balik Nama STNK
-
STNK asli & fotokopi (atas nama pemilik lama).
-
BPKB asli & fotokopi.
-
KTP pemilik baru (asli & fotokopi).
-
Kuitansi pembelian bermeterai Rp 10.000.
B. Syarat Balik Nama BPKB
-
STNK baru yang sudah balik nama.
-
KTP pemilik baru.
-
BPKB asli & fotokopi.
-
Hasil cek fisik kendaraan.
-
Kuitansi pembelian.
Baca Juga: Orangtua Berkata Kasar Saat Berkendara: Bahaya Ditiru Anak dan Cara Memperbaikinya
Dengan memanfaatkan kebijakan ini, masyarakat bisa lebih tenang berkendara tanpa perlu repot mencari pemilik lama setiap tahun.
(*Sari)
















