Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Ilustrasi - STNK dan sejumlah uang tunai
Ilustrasi - STNK dan sejumlah uang tunai
  1. Pajak Kendaraan (PKB): Sesuai nominal di STNK (tambah denda jika telat).

  2. SWDKLLJ: Rp 35.000 (Motor) / Rp 143.000 (Mobil).

  3. Biaya Cetak STNK: Rp 100.000 (Motor) / Rp 200.000 (Mobil).

  4. Biaya Pelat Nomor (TNKB): Rp 60.000 (Motor) / Rp 100.000 (Mobil).

  5. Biaya BPKB Baru: Rp 225.000 (Motor) / Rp 375.000 (Mobil).

  6. Biaya Mutasi (Jika pindah daerah): Rp 150.000 (Motor) / Rp 250.000 (Mobil).

Syarat Dokumen

Untuk memproses balik nama, Anda wajib menyiapkan dokumen berikut:

A. Syarat Balik Nama STNK

  • STNK asli & fotokopi (atas nama pemilik lama).

  • BPKB asli & fotokopi.

  • KTP pemilik baru (asli & fotokopi).

  • Kuitansi pembelian bermeterai Rp 10.000.

B. Syarat Balik Nama BPKB

  • STNK baru yang sudah balik nama.

  • KTP pemilik baru.

  • BPKB asli & fotokopi.

  • Hasil cek fisik kendaraan.

  • Kuitansi pembelian.

Baca Juga: Orangtua Berkata Kasar Saat Berkendara: Bahaya Ditiru Anak dan Cara Memperbaikinya

Dengan memanfaatkan kebijakan ini, masyarakat bisa lebih tenang berkendara tanpa perlu repot mencari pemilik lama setiap tahun.

(*Sari)